Headlines News :
Home » » SBY sebagai Ksatria Salib Agung

SBY sebagai Ksatria Salib Agung

Written By safety K3 on Rabu, 05 Desember 2012 | 17.21

Presiden SBY dan Ratu Inggris. Slempang merah dengan atributnya yang dipakaikan ke SBY itulah gelar “Ksatria Salib Agung” dari Ratu Inggeris Elizabet II ini.  (IST) /itoday


JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendapat gelar Ksatria Salib Agung dari Kerajaan Inggris menjadi bukti Densus 88 yang memerangi umat Islam mendapat persetujuan dari SBY.

Demikian dikatakan Direktur Lembaga Kajian Politik & Syariat Islam (LKPSI) Ustadz Fauzan Al Anshari seperti dimuat oleh itoday, Sabtu (3/11).

“Gelar Ksatria Salib Agung makin memperjelas bahwa Densus 88 atas ijin SBY memerangi Islam dengan kedok membasmi teroris yakni membasmi Islam tapi banyak orang awam tidak paham,” ungkap Ustadz Fauzan.

Kata Ustadz Fauzan, Densus 88 adalah kepanjangan tangan Amerika Serikat dalam perang dunia melawan teroris  yang sebenarnya terhadap para mujahidin. “Maka inilah Perang Salib baru sejak 2001,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, membasmi Islam yang paling efektif bukan dengan membakar Al Quran tetapi menangkap, mengusir, memenjarakan dan membunuh para pembela Islam.

“Di Al Quran Surat Al Mumtahanah ayat 2 dikatakan: Jika mereka menangkap kamu, niscaya mereka bertindak sebagai musuh bagimu dan melepaskan tangan dan lidah mereka kepadamu dengan menyakiti (mu); dan mereka ingin supaya kamu (kembali) kafir. Ini sangat jelas orang-orang kafir akan menangkap para pembela Islam,” ungkapnya.

Kata Ustadz Fauzan, jasa terbesar SBY sebagai Ksatria Salib Agung adalah mengijinkan Densus menangkap, menyiksa, membunuh hampir 1000 mujahid sejak Bom Bali 2002. (bilal/arrahmah.com) Ahad, 4 November 2012 11:45:28

***

Fatwa-fatwa tentang memakai simbul salib atau syiar Kristen

Berikut ini fatwa-fatwa tentang memakai simbul salib atau syiar Agama Kristen.

***

بسم الله الرحمن الرحيم
Hukum memakai salib

Pertanyaan:

 Kami berbeda pendapat tentang seorang muslim yang memakai salib syi’ar nashrani (kristen), sebagian kami menghukumkan kafirnya tanpa berdiskusi. Dan sebagian yang lain berkata, ‘Kami tidak memutuskan kafirnya sehingga mendebatnya dan menjelaskan baginya haramnya hal itu, dan sesungguhnya ia adalah syi’ar umat kristen, maka jika ia bersikeras untuk tetap membawanya kita putuskan dia kafir.

Jawaban:

Yang wajib dalam perkara ini dan semisalnya adalah tafshil (perincian). Apabila sudah dijelaskan baginya hukum memakai salib, dan sesungguhnya ia adalah syi’ar kaum kristen, dan dalil (bukti) bahwa pemakainya adalah ridha dengan berafiliasinya kepada mereka, ridha dengan apa yang ada pada mereka dan dia terus menerus di atas hal itu niscaya dihukumkan kafirnya, berdasarkan firman Allah SWT:

قال الله تعالى: وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS. al- Maidah:51)

Kata zalim apabila digeneralkan maksudnya adalah syirik besar. Dan padanya pula sikap menampakkan sikap menyetujui kaum Kristen di atas pengakuan mereka membunuh Nabi Isa alaihissalam. Dan Allah ta’ala telah menolak dan membatalkan hal itu dalam kitab-Nya yang mulia, di mana Dia _ berfirman:

قال الله تعالى : وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِنْ شُبِّهَ لَهُمْ

padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka. (QS. an-Nisa`157)

Wabillahit taufiq, semoga rahmat dan kesejahteraan Allah _ selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad SAW , keluarga dan sahabatnya.

***

Fatawa Lajnah Da`imah untuk riset dan fatwa (2/47).

Hukum Memakai Salib  ﴿ حكم لبس الصليب ﴾]  Indonesia  [ إندونيسي Lajnah Da`imah untuk riset dan fatwa Terjemah :Muhammad Iqbal A.Gazali Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad 2010 – 1432 (islamhouse.com)

***

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Moslem Template | Moslem Channel
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Moslem Channel - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Moslem Channel